TATA
TERTIB SISWA-SISWI
KEWAJIBAN:
1. Masuk pukul 06.00 WIB (paling lambat 5 menit
sebelum mulai belajar sudah di kelas).
2. Mengikuti proses pembelajaran sesuai dengan
jadwal belajar.
3.
Berpakaian
sesuai dengan aturan sekolah; hari Senin
pakaian pramuka, hari Selasa
pakaian putih-abu, hari Rabu
pakaian kampret putih/hibo, hari Kamis
pakai pakaian Batik celana hitam (khusus
kelas XI, XII pakaian putih abu), hari Jum’at pakaian muslim.
4. Siswa harus rambut rapih; paling panjang dari
atas
2 cm, sisanya 1 cm.
5. Menggunakan pakaian praktek/wear pack saat KBM praktek dan pakaian olah raga saat olah raga.
6. Mengikuti dan menegakkan sholat dhuhur berjamaah,
sholat duha tiap hari Jum’at.
7. Mengikuti/melaksanakan upacara bendera setiap hari Senin.
8. Menjaga nama baik sekolah baik dilingkungan
sekolah maupun di masyarakat.
9. Mengikuti dan melaksanakan aturan tata tertib yang
sudah ditetapkan sekolah, meliputi :
kedisiplinan belajar, kebersihan,
Keindahan ruang kelas dan lingkungan kelas, Ketertiban dan kenyaman belajar, Berprilaku
sopan-santun (bertindak dan berbicara), baik dilingkungan sekolah maupun di
masyarkat
10.
Bertegur sapa, mengucapkan salam dan
bersalaman ketika berpapasan/bertemu dengan guru dan teman-teman.
LARANGAN:
1. Dilarang menggunakan/membawa HP di dalam kelas
kecuali sudah diinstruksikan oleh guru.
2. Tidak dibenarkan ngobrol, bercanda dan tidur saat
KBM di kelas.
3. Dilarang merubah/memodifikasi standarisasi seragam
sekolah menjadi seperti; celana pensil, seragam dicorat-coret, rambut
dimodifikasi dan diberi warna.
4. Dilarang menggunakan sandal ke sekolah, menggunakan
Topi, Jaket, Gelang, Kalung, Cincin benda tajam/berbahaya, pornografi,
berdandan mencolok dan atribut yang tidak sesuai di lingkungan sekolah.
5. Siswa/siswi dilarang pacaran selama menjadi siswa/i
SMK N 1 Plered atau berdua-duaan di lingkungan sekolah.
6. Dilarang mencorat-coret dinding, meja, kursi, dll.
7. Dilarang merokok di lingkungan sekolah, maupun
tidak dalam berpakaian seragam sekolah.
8. Dilarang nonggkrong di warung/di luar sekolah saat
jam belajar.
9. Dilarang tawuran/berada dilingkungan tawuran.
10.Siswa dilarang membawa kendaraan bermotor ke
dalam lingkungan sekolah.
SANKSI:
Apabila melanggar
aturan Tata Tertib yang sudah di tetapkan sekolah, akan dikenakan sanksi berupa;
hukuman, pemanggilan orang tua, dikembalikan kepada orang tua/diberhentikan
sementara/permanen.
Plered,
07 Juli 2015
Kesiswaan, Kaur.
Ketertiban & Kedisiplinan,
TTD TTD
H. Suryaman, S.Ag.,
M.M.Pd. Samsurizal MT., M.Pd.
NIP. 19680427 2007011
002 NIP. 19711230 200902 1 001
Mengetahui
Kepala Sekolah,
TTD
Drs. MUHARDI, MT.
NIP. 19600703 198603 1 005
0 komentar:
Posting Komentar