Rabu, 17 Februari 2016

Siswa SMK Neple taat aturan

Siswa Neple taat aturan




Setelah dikeluarkannya Peraturan Bupati Purwakarta No.69 tahun 2015 tentang Pendidikan berkarakter, yang salah satunya membahas tentang siswa yang membawa kendaraan bermotor.
Dalam peraturan tersebut seseorang yang statusnya masih sebagai pelajar dilarang mengendarai kendaraan bermotor jika belum memiliki surat izin mengemudi (SIM). Peraturan tersebut di terapkan dijam sekolah maupun diluar jam pelajaran.
Peraturan ini diterapkan karena banyaknya kasus kecelakaan yang melibatkan siswa sebagai korbannya.
Pemda Kab.Purwakarta untuk mewujudkan terealisasinya hal ini membentuk tim gabungan yang terdiri dari Pemda itu sendiri, Disdikpora, Kepolisian, TNI, dan Dishub.
Tim gabungan ini akan melaksanakan tugasanya dengan cara mendatangi setiap instansi pendidikan (sekolah) di seluruh kabupaten Purwakarta.
Perbup ini diterapkan kepada seluruh instansi pendidikan kabupaten Purwakarta, termasuk SMK Negeri 1 Plered.
Dari awal berdirinya SMK Neple, dijuluki demikian, dari tahu 2006 tidak adanya larangan siswa untuk membawa motor ke sekolah. Terlihat dari dokumentasi yang tersimpan lingkungan sekolah menjadi lahan parkir siswa.
Namun sekarang setelah adanya peratuaran ini, lingkungan sekolah menjadi bersih dari kendaraan siswa, yang ada hanyalah kendaraan staf Guru dan tata usaha saja.
SMK Neple,  sudah tiga kali di datangi tim  gabungan ini, dan hasilnya siswa yang masing membandel membawa sepeda motor ke sekolah di berikan pembinaan dan sangsi hukuman push-up, serta di berikan surat penyataan untuk orangtuanya.


0 komentar:

Posting Komentar