Setelah dikeluarkannya
Peraturan Bupati Purwakarta No.69 tahun 2015 tentang Pendidikan berkarakter,
yang salah satunya membahas tentang siswa yang membawa kendaraan bermotor.
Dalam peraturan
tersebut seseorang yang statusnya masih sebagai pelajar dilarang mengendarai
kendaraan bermotor jika belum memiliki surat izin mengemudi (SIM). Peraturan
tersebut di terapkan dijam sekolah maupun diluar jam pelajaran.
Peraturan ini
diterapkan karena banyaknya kasus kecelakaan yang melibatkan siswa sebagai
korbannya.
Pemda
Kab.Purwakarta untuk mewujudkan terealisasinya hal ini membentuk tim gabungan
yang terdiri dari Pemda itu sendiri, Disdikpora, Kepolisian, TNI, dan Dishub.
Tim gabungan ini
akan melaksanakan tugasanya dengan cara mendatangi setiap instansi pendidikan
(sekolah) di seluruh kabupaten Purwakarta.
Perbup ini
diterapkan kepada seluruh instansi pendidikan kabupaten Purwakarta, termasuk
SMK Negeri 1 Plered.
Dari awal
berdirinya SMK Neple, dijuluki demikian, dari tahu 2006 tidak adanya larangan
siswa untuk membawa motor ke sekolah. Terlihat dari dokumentasi yang tersimpan
lingkungan sekolah menjadi lahan parkir siswa.
Namun sekarang
setelah adanya peratuaran ini, lingkungan sekolah menjadi bersih dari kendaraan
siswa, yang ada hanyalah kendaraan staf Guru dan tata usaha saja.
SMK Neple,
sudah tiga kali di datangi tim
gabungan ini, dan hasilnya siswa yang masing membandel membawa sepeda
motor ke sekolah di berikan pembinaan dan sangsi hukuman push-up, serta di
berikan surat penyataan untuk orangtuanya.
0 komentar:
Posting Komentar